Pengumuman Implementasi Penambahan Alur Kerja Transaksi Remittance melalui Internet Banking
Sehubungan dengan penguatan Prinsip Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan penerapan standarisasi APU-PPT pada Grup Resona, Bank Resona Perdania telah menetapkan kebijakan sebagaimana tercantum dalam dokumen Tanggapan terhadap Peraturan OFAC Amerika Serikat untuk periode Januari 2025*). Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari Bank Resona Perdania memfasilitasi transaksi yang berkaitan dengan sanksi, pencucian uang, pendanaan terorisme dan aktivitas proliferasi terutama dalam transaksi perdagangan atau pembayaran. Oleh karena itu, dengan ini kami menginformasikan adanya penambahan alur kerja pada transaksi remitansi valuta asing, baik untuk transaksi pengiriman (outgoing) maupun penerimaan (incoming), dengan ketentuan sebagai berikut:

















